Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Rektor UI Ari Kuncoro Selama Jadi Wakil Komisaris Utama BRI

Kompas.com - 22/07/2021, 18:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Indonesia (Rektor UI), Ari Kuncoro, mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BNI itu mundur setelah menjabat selama hampir 1,5 tahun di bank pelat merah itu.

Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya

Rektor UI ini mundur dari jabatan tersebut setelah muncul desakan dari publik yang menganggap dirinya telah melakukan rangkap jabatan.

Dia dinilai melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Namun belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Lantas, berapa gaji Ari Kuncoro selama menjabat sebagai wakil komisaris utama BRI?

Mengutip Laporan Keuangan BRI pada Kuartal I 2021, pembayaran gaji dan tunjangan ke 10 dewan komisaris sebesar Rp 12,59 miliar pada periode Januari hingga Maret 2021 atau selama tiga bulan.

Jika dibagi rata, maka dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan. Dengan nominal tersebut maka Rektor UI ini bisa mendapat gaji dan tunjangan sebagai wakil komisaris utama BRI sekitar Rp 419 juta dalam tiap bulannya.

Angka tersebut pun belum termasuk tantiem dan bonus untuk dewan komisaris. Sebab, dalam Kuartal I 2021 ini bank BUMN terebut belum menyalurkan tantiem dan bonus.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris, BRI: Akan Menindaklanjuti Sesuai Ketentuan...

Harta Kekayaan

Harta Ari Kuncoro tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang diunggah pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Ia terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2021 untuk jenis LHKPN Periodik tahun 2020. Dari LKHPN tersebut, terungkap total harta kekayaannya sebesar Rp 52,47 miliar atau tepatnya Rp 52.478.724.275.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,6 miliar atau tepatnya Rp 18.662.000.000 merupakan harta berupa tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan yang di antaranya merupakan rumah.

Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah titik seperti Depok, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com