Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Rp 2.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Kompas.com - 27/07/2021, 09:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas Antam hari ini, Selasa (27/7/2021) mengalami penurunan. Dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat tersebut dibanderol Rp 940.000 per gram.

Harga emas 24 karat tersebut turun Rp 2.000 per gram dari sebelumnya yang sebesar Rp 942.000 per gram.

Penurunan juga diikuti pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual logam mulia tersebut, yakni turun sebesar Rp 2.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Turun 2 Hari Berturut-turut, Ini Penyebabnya

Harga buyback emas Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 837.000 per gram, dari sebelumnya sebesar Rp 839.000 per gram.

Tetapi perlu diketahui, harga emas 24 karat Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas 24 karat Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas 24 karat Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian, Syarat, Biaya, dan Kekurangannya

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram Rp 520.000
  • 1 gram Rp 940.000
  • 2 gram Rp 1.820.000
  • 3 gram Rp 2.705.000
  • 5 gram Rp 4.475.000
  • 10 gram Rp 8.895.000
  • 25 gram Rp 22.112.000
  • 50 gram Rp 44.145.000
  • 100 gram Rp 88.212.000
  • 250 gram Rp 220.265.000
  • 500 gram Rp 440.320.000
  • 1.000 gram Rp 880.600.000.

Baca juga: Catat, Ini Cara Mengecek Keaslian Emas Antam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com