Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Tebus Saham 'Right Issue' Lewat Mandiri Sekuritas

Kompas.com - 08/09/2021, 18:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melewati tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Date) di pasar reguler dan pasar negoisasi pada tanggal 7 September 2021 kemarin.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan, BRI juga telah mematok harga pelaksanaan atau harga right issue yakni Rp 3.400 per saham.

Direktur Keuangan PT BRI (Persero ) Tbk Viviana Dyah Ayu R.K mengatakan, right issue ini hanya dapat dilakukan oleh para pemegang saham BRI yang tercatat sampai tanggal 9 September 2021.

Baca juga: Rights Issue BRI Rp 95,9 Triliun, BEI: Ini Jadi yang Terbesar di Tahun 2021

"Semua yang masih megang dan tercatat menjadi pemegang saham bank BRI sampai 9 September, bisa memiliki kesempatan untuk untuk right issue dan memiliki hak untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)," ujarnya dalam diskusi webinar secara virtual, Rabu (8/9/2021).

Asal tahu saja salah satu keuntungan mengikuti right issue adalah para investor lama, bisa mendapatkan penambahan saham baru dengan harga yang lebih murah. Kemudian, saham tersebut bisa dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Lalu bagaimana prosedur membeli saham dsri rights issue lewat Mandiri Sekuritas?

Institutional Equity Sales PT Mandiri Sekuritas Talita Medha Anindya menjelaskan, para investor yang merupakan nasabah mandiri sekuritas, bisa mengirimkan e-mail ke aksi.korporasi@mandirisek.co.id dengan format instruksi pelaksanaan nama nasabah, kode nasabah, kode efek yaitu BBRI-R, dan jumlah pelaksanaan dalam lembar.

"Jadi tinggal kirim email dengan format tersebut dan menambahkan pada kolom subject Instruksi Pelaksanaan BBRI Right Issue. Sementara untuk jumlah HMETD yang dapat dilaksanakan dapat dilihat dalam portofolio," ungkap Talita.

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Rights Issue BRI

Dia menambahkan, instruksi pelaksanaan yang diterima pada sesi I sebelum pukul 12.00 WIB dan akan dijalankan di hari yang sama. Sementara instruksi pelaksanaan yang diterima setelah pukul 12.00 WIB akan dijalankan di hari berikutnya.

"Pada saat mengirimkan instruksi pelaksanaan , dipastikan juga bahwa dana harus tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN)," ucap Talita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com