Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bakal Evaluasi HET Beras

Kompas.com - 18/10/2021, 17:13 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mendapat arahan dari Ombudsman untuk mengevaluasi dan menyelesaikan permasalahan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) beras.

Sebelumnya, Ombudsman meminta 3 aspek HET yang perlu dievaluasi oleh Kemendag yaitu berkaitan dengan besaran, sanksi, dan pelabelan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini HET beras di Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan Internasional.

Oleh karena itu dia bilang, jika HET dinaikan, yang akan dikorbankan adalah masyarakat.

"Harga HET kita itu sebenarnya jauh jika dibandingkan dengan harga Internasional yang jauh lebih rendah. Jadi, kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan juga sebenarnya rakyatnya," ujarnya dalam penyampian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Walau demikian, Lutfi bilang, pihaknya akan mempertimbangkan masalah ini dan membahasnya dalam waktu yang ditentukan.

"Ini masalah yang harus kita perhatikan dinamikanya supaya terjadi keadilan. Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai Undang-Undang kita akan melaksanakan koreksi-koreksi," ungkap Mendag.

Sementara itu Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menilai HET perlu dilakukan evaluasi lantaran berkaitan dengan keadilan.

"Permasalahan HET ini adalah masalah keadilan. Bagi negara yang warga miskinnya sedikit tidak jadi masalah, tapi bagi negara seperti Indonesia yang mana warga miskinnya sekitar 10,14 persen, kata Yeka.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com