Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Kemendag Evaluasi HET Beras

Kompas.com - 18/10/2021, 17:12 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) beras.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada tiga aspek permasalahan yang ditemukan dalam penerapan HET beras yang menurutnya harus dievaluasi dan ditindaklanjuti karena menyangkut masalah keadilan.

"Permasalahan HET ini adalah masalah keadilan. Bagi negara yang warga miskinnya sedikit tidak jadi masalah, tapi bagi negara seperti Indonesia yang mana warga miskinnya sekitar 10,14 persen, kami melihat ini perlu dievaluasi," ujar Yeka dalam penyampian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Target Banggar DPR: 3 Tahun ke Depan Indonesia Bisa Swasembada Beras hingga Daging

Dia memaparkan, aspek pertama adalah berkaitan dengan besaran.

Yeka menilai, ini perlu dievaluasi lantaran sejak tahun 2017-2021 tidak ada penyesuian harga, padahal inflasi naik dan biaya produksi juga meningkat.

Kemudian, aspek kedua adalah berkaitan dengan sanksi. "Sejauh ini kami melihat belum ada penerapan. Jadi ini perlu ada kajian apakah sanksi terkait HET perlu dilakukan atau tidak," ungkap Yeka.

Aspek ketiga adalah terkait pelabelan. Yeka bilang, kebijakan bisa dilakukan karena ada pelabelan.

"Tapi pertanyaannya adalah apakah pelabelan beras bisa dijamin sampai titik terakhir?" kata Yeka.

Baca juga: Produksi Beras RI Selalu Surplus Sejak 2018, Ini Tanggapan Akademisi IPB

Oleh sebab itu, dilanjutkan Yeka, Ombudsman berharap selama 14 hari kerja, Kemendag bisa berkoordinasi sehingga dalam 30 hari kerja ke depan semua tindakan korektif dari Ombudsman bisa diterapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com