Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha

Kompas.com - 26/02/2022, 19:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui cara daftar UMKM online untuk mendapatkan perizinan berusaha agar memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.

Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya.

Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Nah untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.

Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS?

Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:

Ilustrasi pelaku UMKM melakukan cara daftar UMKM onlie di sistem OSS Berbasis Risiko. UMKM perlu mengetahui cara daftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pasalnya, daftar UMKM online ini supaya memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.DOK. Humas BRI Ilustrasi pelaku UMKM melakukan cara daftar UMKM onlie di sistem OSS Berbasis Risiko. UMKM perlu mengetahui cara daftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pasalnya, daftar UMKM online ini supaya memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.

  • Buka laman oss.go.id.
  • Klik Daftar.
  • Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  • Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  • Isi kode captcha dan klik Submit.
  • Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
  • Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
  • Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.

Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:

1. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi UMK

  • Buka laman oss.go.id
  • Pilih Masuk.
  • Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha.
  • Pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh di Indonesia

2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK.

  • Buka laman oss.go.id.
  • Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha.
  • Pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Demikian cara daftar UMKM online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan adanya kemudahan dalam cara mendaftar UMKM ini dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com