Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tawarkan SBN kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II

Kompas.com - 05/03/2022, 08:43 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN), khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama (DU) SUN.

Adapun SUN yang pertama yaitu FR0094 dengan tenor 6 tahun, yield 5,56 persen, kupon 5,6 persen, serta dapat diperdagangkan dengan jumlah sebesar Rp 46,35 miliar.

Baca juga: KRL Solo-Jogja Layani 2 juta Penumpang Selama Satu Tahun Beroperasi

Kemudian, SUN yang kedua seri USDFR0003, tenor 10 tahun, yield 3 persen, kupon 3 persen, dapat diperdagangkan, sebesar 650.000 dollar AS.

Dengan realisasi transaksi tersebut, Luky bilang, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin,” kata Luky dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan, sampai dengan pekan pertama Maret 2022, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp 23,1 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp 1,4 trliun.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021,” ucap dia.

Baca juga: Subsidi Bunga KUR 3 Persen Diperpanjang hingga Akhir Desember 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com