Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek | Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ambil Keuntungan

Kompas.com - 15/03/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu "Outsourcing"

Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya.

Hal itu diungkapkan oleh sebuah akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id. Pemilik akun yang  yang dikonfirmasi Kompas.com mempersilakan untuk mengutip cuitannya tersebut.

Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif, dikutip Senin (14/3/2022)

Selengkapnya simak di sini

2. Bos BPJS Kesehatan: Kami Tidak Ambil Keuntungan...

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sesuai dengan konsep syariah. Melalui metode Ta’awun atau gotong royong.

Hal tersebut Ghufron kemukakan dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syariah.

Dia menyebutkan, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, pihaknya menggunakan dana jaminan sosial milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.

"Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Senin (14/3/2022).

Baca selengkapnya di sini

3. Mulai Hari Ini, Kapasitas Penumpang MRT Jakarta 100 Persen dan Tak Ada Jarak di Tempat Duduk

MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta MRT atau ratangga serta memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022) ini.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Serta mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com