Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM Geram Tak Ada Sanksi Molornya Pembayaran Homologasi 8 KSP: Susun UU Koperasi Baru

Kompas.com - 21/03/2022, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM meninjau ulang peraturan yang mengatakan koperasi jadi muatan dalam aturan UU Kepailitan/PKPU.

"Perlu peraturan tegas, apakah badan hukum koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU, mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada korporasi daripada koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU, tampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi," imbuh Teten.

Baca juga: Menkop Prihatin, Proses Pembayaran Homologasi 8 KSP Bermasalah Lambat, padahal Ratusan Ribu Anggota Menanti

Perlu UU Koperasi baru

Dia menyatakan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete (usang). Soalnya, peraturan tersebut tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota.

“Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” sebut Teten.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Dukungan Menko Polhukam untuk UU Koperasi baru

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan.

Merespons harapan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan UU Kepailitan dan PKPU serta UU Perkoperasian,

Mahfud MD berpandangan, perlunya UU Perkoperasian yang baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com