Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Kini Pengawasan OJK di Pasar Modal dan IKNB Lebih Terintegrasi

Kompas.com - 13/04/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masa kepengurusan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank tahun 2017-2022 Riswinandi berjalan dengan baik.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB telah berhasil mengintegrasikan fungsi pengawasan internal.

"Salah satunya pengawasan mengenai pelaporan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Kini pengawasan OJK Pasar Modal dan IKNB lebih terintegrasi," kata dia Selasa (12/4/2022).

Baca juga: AAJI Berharap Dewan Komisioner OJK Terpilih Membawa Solusi bagi Masalah Industri Asuransi

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi OJK karena proses perizinan produk dari regulator sudah lebih cepat. Menurut dia, integrasi layaknya pelaporan atau pengawasan investasi dapat dilakukan dalam hal perizinan produk. Harapannya, selain lebih cepat, prosesnya juga jadi lebih efektif dan efisien.

"Maksud saya, perizinan itu satu pintu saja. Mau itu IKNB, pasar modal, atau perbankan. Misal produk asuransi yang dipasarkan lewat kanal bancassurance itu masih harus izin ke pengawas IKNB dan Perbankan. Ini seharusnya satu pintu, jadi memang integrasi perizinan produk itu perlu," papar dia.

Selain itu, ia juga berharap adanya perluasan fungsi dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Ia usul, adanya perluasan SWI menjadi suatu pengawas fraud di industri jasa keuangan.

Maksudnya, SWI dapat menjalankan fungsi yang lebih luas dan terukur dengan menangani berbagai macam fraud, baik di pasar modal, perbankan, termasuk di IKNB.

Baca juga: AAJI: DK OJK Baru Harus Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis

Terakhir, ia berharap ada pertemuan reguler Dewan Komisioner OJK dengan pelaku industri, misalnya AAJI. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi antara regulator dan pelaku industri.

Pertemuan tersebut sekaligus dapat menjawab tantangan-tantangan yang mungkin masih akan bergulir ke depan.

"Jangan seperti menara gading. Ini maksudnya untuk menyamakan persepsi saja. Kedua, supaya ada arahan. Kalau mau regulator ke kanan, kita bisa ikuti ke kanan. Tapi bukannya sekarang tidak ada komunikasi, ini perlu diperkuat. Surat kita salama ini sudah cepat kok dijawab," kata dia.

Selanjutnya, Togar juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kepala Eksekutif IKNB OJK selama ini.

"Kita memang sempat usul agar Pak Riswinandi ini membuat suatu pencapaian hebat dalam masa kepemimpinannya. Pencapaiannya oke, apalagi dengan aturan terbaru SEOJK PAYDI," kata dia.

Walau begitu, ia bilang, ada sejumlah aturan yang sebetulnya kurang sepaham dengan pihak industri.

Misalnya, menyangkut rekaman audio dan video sebagai syarat. Namun demikian, Togar mengakui, aturan terbaru PAYDI membuat nasabah lebih nyaman dan aman.

Baca juga: AAJI: Kepala Eksekutif IKNB Baru Harus Selesaikan Urusan Asuransi Jiwa Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com