Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru

Kompas.com - 05/05/2022, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Aturan JHT kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022 aturan lama menjadi tidak berlaku lagi.

Baca juga: Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," kata Ida.

Berdasarkan beleid terbaru itu, tak hanya mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tetapi juga mengatur klaim JHT bagi peserta pensiun karena usia, meninggal, mengalami cacat mental, dan pekerja warna negara asing.

Berikut rincian ketentuan klaim JHT seperti yang diatur dalam Permenaker 4/2022:

Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

  • Peserta pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud mencapai pensiun adalah yang mencapai usia 56 tahun atau usia sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dan peserta bukan penerima upah yang berhenti
bekerja.

Adapun peserta bukan penerima upah adalah pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Syarat klaim JHT bagi peserta yang pensiun kini disederhanakan menjadi cukup 2 dokumen, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Pada aturan sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

  • Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

  • Peserta terkena PHK

Pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com