Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stok Jelang Idul Adha, Pemerintah Atur Lalu Lintas Hewan Ternak Selama Wabah PMK

Kompas.com - 14/06/2022, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengatur lalu lintas hewan ternak sebagai upaya penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Adapun langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Idul Adha 2022.

“Dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, kita dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan keterangan pers Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, pada Selasa (14/06/2022).

Baca juga: Kementan Beberkan Upaya Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan

Kuntoro membeberkan terdapat tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.

Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

"Kemudian yang ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban," jelasnya.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

Baca juga: Kementan Lakukan Vaksinasi PMK Perdana Secara Nasional

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan propinsi/kabupaten.

“Perlu dipahami, Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak, khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah,” tegas Kuntoro.

Kuntoro juga memastikan stok kebutuhan daging kurban untuk Idul Adha aman lantaran stoknya sangat mencukupi. Dia menyebutkan stok hewan kurban diperkirakan surplus sebanyak 391.258 ekor.

"Berdasarkan data neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022 yang diolah oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, tercatat stok sapi saat ini 882.266 ekor, kerbau, 27.179 ekor, kambing 952.390 ekor, dan domba 403.825. Sehingga bila dijumlahkan, stok khusus hewan kurban adalah 2.205.660 ekor. Sementara data kebutuhan hewan kurban sampai dengan hari ini sebesar 1.814.402 ekor," papar Kuntoro.

Baca juga: Cegah Penularan Virus PMK, Kemenhub Imbau Pengiriman Ternak via Tol Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com