KOMPAS.com – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan korban kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api di Kragilan, Serang, Banten pada hari Selasa (26/7/2022) lalu akan mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan, pihaknya akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Jasa Raharja menyebut insiden odong-odong tertabrak kereta api ini sebagai kecelakaan yang tragis.
Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/7/2022).
Terkait santunan ini, dia menjelaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Sedangkan santunan biaya perawatan atau pengobatan akan ditransfer ke rumah sakit tempat korban tersebut dirawat.
Baca juga: Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi menyampaikan, santunan akan disalurkan dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap.
Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya.
Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berizin.
Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Sebelumnya, odong-odong tertabrak kereta api di Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Kecelakaan yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan itu menyebabkan sembilan orang tewas.
Adapun odong-odong tertabrak kereta api di Serang terjadi ketika melintas di pelintasan tanpa palang pintu. Secara bersamaan, kereta dari arah Merak menuju Rangkasbitung melintas.
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.