Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa Mulai Hari Ini

Kompas.com - 30/08/2022, 09:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Syarat naik kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa kembali mengalami perubahan, khususnya untuk ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.

Perlu dicatat, saat ini anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh asal memenuhi ketentuan sesuai persyaratan terbaru yang berlaku mulai hari ini.

Aturan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia. Artinya, syarat naik kereta api untuk balita misalnya,berbeda dengan remaja atau orang dewasa.

Baca juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022

Lantas apa saja syarat anak naik kereta api 2022? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa (30/8/2022).

Aturan perjalanan naik kereta api terbaru

Persyaratan naik kereta api terbaru kini diatur oleh regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.

Regulasi tersebut juga mengatur syarat naik kereta api untuk anak-anak. Dengan begitu, dipastikan anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Peraturan yang dimaksud ialah:

  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam regulasi teranyar, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan resminya.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan syarat naik kereta api terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray

Ia mengimbau agar masyarakat segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh sesuai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.

Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api untuk balita dan anak di bawah umur?

Syarat anak naik kereta api 2022

Persyaratan naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh dibedakan berdasarkan usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan di bawah 6 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com