KOMPAS.com – Syarat naik kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa kembali mengalami perubahan, khususnya untuk ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.
Perlu dicatat, saat ini anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh asal memenuhi ketentuan sesuai persyaratan terbaru yang berlaku mulai hari ini.
Aturan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia. Artinya, syarat naik kereta api untuk balita misalnya,berbeda dengan remaja atau orang dewasa.
Baca juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022
Lantas apa saja syarat anak naik kereta api 2022? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa (30/8/2022).
Persyaratan naik kereta api terbaru kini diatur oleh regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
Regulasi tersebut juga mengatur syarat naik kereta api untuk anak-anak. Dengan begitu, dipastikan anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline
Peraturan yang dimaksud ialah:
Dalam regulasi teranyar, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan resminya.
Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan syarat naik kereta api terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray
Ia mengimbau agar masyarakat segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh sesuai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.
Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api untuk balita dan anak di bawah umur?
Persyaratan naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh dibedakan berdasarkan usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan di bawah 6 tahun.
Artinya, syarat naik kereta api untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan tersebut juga terdapat pada syarat naik kereta api lokal.
Baca juga: Cek Tarif dan Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja 2022
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk usia 18 tahun ke atas:
Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat perjalanan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:
Baca juga: Update Jadwal dan Rute KRL Jabodetabek, Berlaku Mulai 28 Mei 2022
Sementara itu, syarat naik kereta api untuk anak-anak di bawah 6 tahun yang mau naik kereta api jarak jauh, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket KA Pangrango 2022
Untuk masa transisi sosialisasi aturan syarat naik kereta api terbaru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Itulah informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak hingga orang dewasa. Anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh jika memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.