Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa Mulai Hari Ini

Kompas.com - 30/08/2022, 09:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Syarat naik kereta api untuk anak-anak dan orang dewasa kembali mengalami perubahan, khususnya untuk ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.

Perlu dicatat, saat ini anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh asal memenuhi ketentuan sesuai persyaratan terbaru yang berlaku mulai hari ini.

Aturan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia. Artinya, syarat naik kereta api untuk balita misalnya,berbeda dengan remaja atau orang dewasa.

Baca juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022

Lantas apa saja syarat anak naik kereta api 2022? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa (30/8/2022).

Aturan perjalanan naik kereta api terbaru

Persyaratan naik kereta api terbaru kini diatur oleh regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.

Regulasi tersebut juga mengatur syarat naik kereta api untuk anak-anak. Dengan begitu, dipastikan anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Peraturan yang dimaksud ialah:

  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam regulasi teranyar, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan resminya.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan syarat naik kereta api terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray

Ia mengimbau agar masyarakat segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh sesuai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.

Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api untuk balita dan anak di bawah umur?

Syarat anak naik kereta api 2022

Persyaratan naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh dibedakan berdasarkan usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan di bawah 6 tahun.

Artinya, syarat naik kereta api untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan tersebut juga terdapat pada syarat naik kereta api lokal.

Baca juga: Cek Tarif dan Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja 2022

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat perjalanan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Update Jadwal dan Rute KRL Jabodetabek, Berlaku Mulai 28 Mei 2022

Sementara itu, syarat naik kereta api untuk anak-anak di bawah 6 tahun yang mau naik kereta api jarak jauh, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket KA Pangrango 2022

Untuk masa transisi sosialisasi aturan syarat naik kereta api terbaru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Itulah informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak hingga orang dewasa. Anak kecil boleh naik kereta api jarak jauh jika memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com