Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: PNBP Pascaproduksi Wujud Keadilan Usaha Perikanan

Kompas.com - 30/08/2022, 11:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi merupakan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

“Kita tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya,” ungkap dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Target Produksi Udang 2 Juta Ton, KKP Distribusikan Excavator ke Tulang Bawang

Ia menambahkan, pemungutan PNBP pascaproduksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik. Timbangan juga telah terkoneksi dengan sistem informasi, sehingga pencatatan data produksi lengkap dengan foto ikan.

“Harga ikan bisa kita dapatkan dengan lelang. Ini langkah paling adil dan terbaik, tapi ini alternatif pertama karena tidak semua daerah di Indonesia menjalankan lelang,” imbuh dia

Alternatif lain apabila tidak ada sistem lelang di pelabuhan perikanan, harga patokan ikan diperoleh melalui harga transaksi dari pembeli. Ini dibuktikan dengan faktur atau bukti pembelian ikan.

"Misal tidak ada pembeli karena ada kalanya pelaku usaha selain menangkap ikan juga menggunakan ikannya sendiri sebagai eksportir, kita gunakan harga acuan ikan dari harga rata-rata ikan tiga bulan terakhir,” ujar Zaini.

Bila dibandingkan dengan mekanisme praproduksi, pungutan PNBP dilakukan di awal sebelum izin kapal perikanan diterbitkan. Komponennya terdiri dari ukuran kapal perikanan, produktivitas dan harga ikannya.

“Jadi semakin besar ukuran kapalnya, berdampak pada besaran PNBP-nya juga. Kalau pascaproduksi ditentukan dari jumlah ikan yang ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan tengah dilakukan penyesuaian. Sebelumnya mekanisme ini diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun Tahun 2021.

Tri bilang, pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan. Konsep ini tertuang dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan segera diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi. sekaligus keberlanjutan sumber daya.

Baca juga: KKP Percepat Penerbitan Kelaikan Kapal Perikanan untuk Nelayan dan Pelaku Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com