Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.com - 13/09/2022, 11:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Laman bantuan subsidi upah (BSU) milik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sudah bisa diakses oleh masyarakat.

Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan pengecekan status sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengecekan calon penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda hanya membutuhkan NIK dan mengisikan sejumlah data pribadi. Bagaimana detailnya?

Baca juga: 5 Langkah Cara Cek Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id

Cara cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat dan kriteria penerima BSU 2022

Terkait dengan syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
  • Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebagai tambahan informasi, untuk proses validasi, verifikasi ulang, dan pencairan dana BSU atau BLT subsidi gaji 2022 bisa dicek melalui laman kemnaker.go.id.

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima hingga proses penyaluran dana BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id bisa diakses di sini.

Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com