Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal NFT dan Cara Kerjanya

Kompas.com - 15/09/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Inge Shafa Sekarningrum dan Ikko Anata

KOMPAS.com - NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital unik yang disertai sertifikat dan sifatnya tidak dapat diubah atau diduplikasi. Sertifikat keaslian itulah yang menjadikannya unik dan berbeda dari token lainnya.

Kepemilikan token NFT dicatat melalui teknologi blockchain. Nantinya token tersebut dapat berupa representasi digital dari aset fisik, seperti karya seni dan pakaian.

Jika seseorang tercatat sebagai pemilik token, orang itu dapat memperoleh penghasilan pasif melalui NFT dengan beberapa syarat yang berlaku.

Dikenalnya NFT bermula dari seorang pemuda asal Semarang, Ghozali. Ia menjual swafoto miliknya di platform marketplace OpenSea dengan total pendapatan mencapai Rp1,5 miliar. Cukup menjanjikan, bukan?

Itu sebabnya, banyak masyarakat Indonesia yang ramai-ramai mulai membanjiri pasar NFT. Namun, sayangnya, mereka kurang memahami bagaimana cara NFT bekerja. Itu sebabnya, Prasetyo Budiman dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Apa Itu NFT?” menjelaskan tentang NFT secara singkat dan padat.

Presetyo mengatakan bahwa NFT seperti sertifikat kepemilikan atas aset digital yang dipunya. Lantas, bagaimana cara kerja NFT? Dilansir Analytics Insight, berikut penjelasannya.

Cara Membuat NFT

NFT sudah tidak asing lagi di kalangan para entrepreneur dan developer. Tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara kerjanya.

Baca juga: Cara Mudah Beli Saham di Luar Negeri

  1. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat NFT.
  2. Cari tahu dan klasifikasikan non-fungible token yang dituju. Kemudian, persiapkan objek yang akan dijual
  3. Cari tahu platform mana saja yang bagus untuk menjual NFT dan pilih salah satu yang akan dijual.
  4. Hubungkan dengan dompet kripto karena hanya itu sajs jenis pembayaran yang diterima.

Mulailah membuat non-fungible token dan daftarkan di platform pilihan kamu.

Setelah tahu cara mendaftarkan aset digital, ada banyak kiat untuk menghasilkan uang pasif seumur hidup. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Jual Non-Fungible Token di Marketplace

Salah satu cara paling populer bagi orang untuk menghasilkan uang adalah dengan menjual NFT mereka di marketplace.

Ada berbagai platform NFT yang dapat dijual dan diperdagangkan, seperti OpenSea, Axie Marketplace, CryptoPunks, Rarible, dan sebagainya.

Cara Menghasilkan Uang Melalui NFT

1. Disewakan

NFT adalah aset digital yang tidak dapat disalin. Namun, tahukah kamu bahwa NFT dapat disewakan?

Proses sewa tidaklah rumit. Caranya sama seperti kita sedang menyewa properti lalu mendapatkan uang dari penyewa.

Menyewa NFT berarti meminjamkannya kepada seseorang untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan uang. Cara ini adalah cara efektif untuk mendapatkan uang dari NFT tanpa kehilangan kepemilikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com