Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KFC Tutup Layanan Pesan Antar 14022, Kini Pesan Lewat Aplikasi

Kompas.com - 07/10/2022, 14:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken atau KFC menutup layanan pesan antar 14022. Penutupan layanan pesan antar via telepon ini sudah dilakukan KFC sejak 1 Oktober 2022.

Penutupan itu diumumkan melalui beberapa postingan di akun resmi Instagram KFC @kfcindonesia. Pada pengumuman itu, Manajemen KFC menutup layanan pesan antar 14022, namun diganti dengan layanan melalui aplikasi.

Baca juga: Simak, Ini Sejarah Masuknya KFC ke Indonesia

"Mulai 1 Oktober 2022 kami pamit undur diri karena layanan pesan-antar 14022 tidak lagi beroperasi," ungkap Manajemen KFC dikutip Jumat (7/10/2022).

Kini layanan pesan antar bisa diakses konsumen melalui aplikasi KFCku. Lewat aplikasi itu, konsumen juga bisa mendapatkan informasi terkait promo terkini dari produk-produk yang dijual restoran cepat saji asal Amerika itu.

Manajemen KFC pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para konsumen yang menggunakan layanan pesan antar 14022. Meski begitu, nomor layanan 14022 akan tetap aktif, namun digunakan sebagai layanan customer service untuk menampung saran dan keluhan dari konsumen.

Baca juga: Gandeng PLN, KFC Bakal Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

"Meskipun sudah tidak melayani pembelian, layanan 14022 tetap hadir untuk menjadi customer service. Pembelian online di KFC sekarang bisa dilakukan melalui KFCku App," tulis akun Instagram @kfcindonesia tersebut.

Baca juga: Sedang Tak Buka Franchise, Ini Skema Kemitraan dengan KFC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com