JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membuka rekrutmen pendaftaran untuk mengisi posisi sebagai Staf Pengawasan Internal.
Rekrutmen tersebut diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 049/PP.INSP/10/2022 tentang Pengadaan Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2022.
"Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non-ASN) Tahun Anggaran 2022 untuk jangka waktu pelaksanaan tiga bulan dengan total pagu anggaran sebesar Rp 31.800.000 untuk dua orang tenaga jasa lainnya," demikian isi surat pengumuman yang diteken pada 5 Oktober 2022 oleh Pejabat Pengadaan Inspektorat LKPP.
Adapun tugasnya Staf Pengawasan ini beberapa di antaranya mempelajari organisasi LKPP beserta tugas dan fungsinya termasuk tugas Inspektorat, mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat, membantu pelaksanaan pengawasan kinerja di Unit Organisasi LKPP.
Baca juga: Pembangunan IKN Dimulai, LKPP: Momentum Wujudkan Pemerataan Ekonomi
Bila tertarik menjadi tenaga non-ASN di LKPP, maka harus ketahui dulu syaratnya yaitu:
1. Pria/wanita
2. Usia maksimal 35 tahun
3. Pendidikan minimal S1 jurusan Akutansi
4. Memilik indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
5. Berpengalaman di bidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi) minimal 2 tahun
6. Memiliki pengalaman kerja di Kantor Akuntan Publik
7. Menguasai microsoft office dan internet
8. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
9. Memiliki akuntabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaan hasil pengawasan
10. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
11. Mampu berkomunikasi dengan baik
12. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1 Teknik, Ini Syaratnya
Jika dirasa telah memenuhi syarat tersebut maka calon pelamar bisa mendaftar serta mengunggah dokumen persyaratan di situs resmi https://bit.ly/RecruitmentJLInspektorat-LKPP. Pendaftaran rekrutmen tenaga non-ASN ini akan berakhir pada 14 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB.
"Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Inspektorat melalui telepon/email untuk mengikuti tahapan selanjutnya," isi surat pengumuman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.