Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musnahkan 2.302 Ton Baja, Mendag: Harganya Separuh, tetapi Bangunan Bisa Roboh

Kompas.com - 12/01/2023, 15:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan sebanyak 2.302 ton Baja Tulangan Beton milik PT Long Teng Iron and Steel Product senilai Rp 32,23 miliar, di Tangerang Banten, Kamis (12/1/2023).

Pemusnahan ini dilakukan mengingat kualitas Baja Tulangan Beton tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan BKPM.

"Kita komunikasinya memang dekat dengan aparat, penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bea Cukai. Disini, perusahaan Long Teng Iron ini tidak memenuhi standar SNI," kata Zulhas.

Baca juga: Dukung Klaster Industri Baja di Cilegon, 3 Proyek Infrastuktur Strategis Diresmikan

Zulhas mengatakan, SNI sangat penting dalam pengolahan baja karena hal ini menyangkut keselamatan. Misalkan saja, untuk pembuatan jembatan, bangunan atau rumah.

"Kalau SNI-nya kurang dan kekuatannya tidak memenuhi standar, jembatan, rumah atau bangunan tersebut bisa roboh. Apalagi kalau menggunakan APBN, ada temuan kerugian negara, bisa masuk penjara," katanya.

Zulhas menambahkan, dalam aturan Kemendag, produk baja yang tidak memiliki SNI bisa ditarik dari peredarannya. Lebih jauh lagi, ada denda higga pidana yang mengancam atas hal tersebut.

"Yang diamankam 2.302 ton. Jadi ada banyak yg diproduksi sejak tahun 2019. Sebelum beredar luas, ini kita sidak, tadi pemiliknya sudah janji untuk mengolah kembali, karena kalau dibiarkan akan menjadi pidana dan ancaman denda Rp 32,23 miliar," lanjutnya.

Zulhas mengatakan, terdapat 40 perusahaan sejenis yang produk baja-nya tidak memenuhi standar. Zulhas meningatkan akan potensi bahaya dan kerugian dalam industri baja tanah air.

"Itu baja tapi bisa meletot. Kerugiannya membahayakan, hingga menghancurkan industri kita. Kalau begini, Krakatau Steel bisa tutup, karena seolah barangnya sama tapi harganya separuh. Ini merusak industri dan ekonomi kita," lanjut dia.

Adapun bentuk dari pemusnahan baja tulangan beton tersebut adalah dengan cara dilebur kembali. Zulhas mengingatkan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga sanksi pidana tidak perlu dilakukan.

"Kalau ini nanti pendekatannya dilebur dulu. Enggak boleh langsung ditangkap, asal jangan berulang lagi. Tapi yang beredar ini dampaknya besar, seperti bangunan, jembatan, dan rumah bisa roboh," tegas dia.

Baca juga: Hilirisasi Baja Bikin Kinerja Industri Logam Tumbuh Pesat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com