JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, sektor yang paling banyak mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaann (JKP) di tengah badai PHK massal tahun lalu adalah sektor atau bidang industri barang konsumsi.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, sektor industri tersebut misalnya industri rokok, industri pakaian, dan tekstil.
Kemudian, sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.
"Serta ada dari industri perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Target Jumlah Peserta Naik 10 Juta Tahun Ini
Ia melaporkan, terdapat sebanyak 9.794 orang yang mendapatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang 2022.
Adapun, pada bulan Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak.
"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," imbuh dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, diketahui jumlah peserrta yang melakukan klaim program JKP sejak September-Desember 2022 selalu lebih dari 1.000 peserta.
Misalnya pada bulan September diketahui ada klaim sebanyak 1.056 tenaga kerja, Oktober sebanyak 2.169 tenaga kerja, November sebanyak 1.888 tenaga kerja, dan Desember sebanyak 1.034 tenaga kerja.
Oni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri beberapa manfaat misalnya manfaat uang tunai yang fasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu terdapat pula manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Untuk manfaat uang tunai, diberikan sebesar 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya," tandas dia.
Perlu diperhatikan, dasar upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Sebagai informasi, hingga bulan Oktober 2022, jumlah peserta penerima JKP yang telah bekerja kembali sebanyak 3.000 pekerja.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.