Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK

Kompas.com - 24/02/2023, 13:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor.

"Kami juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," kata Awan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Awan mengatakan, dalam proses pengusutan, pihaknya akan melihat jumlah harta yang dilaporkan dengan kemampuan finansial dari Rafael.

"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ujarnya.

Adapun saat ditanya kewajaran harta Rafael yakni sebesar Rp 56 miliar, Awan mengatakan, dirinya belum bisa langsung mengomentari.

Ia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut khususnya terkait sumber kekayaan Rafael.

"Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu, itu yang kami cek, bisa saja," ucap dia.

Baca juga: Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar


Dicopot dari jabatannya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini putuskan seiring dengan instruksi Sri Mulyani yang menginstruksikan Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan harta kekayaan terkait dengan kewajarannya.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan

Menkeu mengatakan, Rafael dicopot dari jabatannya berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Siap Diperiksa soal Harta Rp 56,1 Miliar

Harta Rp 56 miliar

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.

Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Baca juga: PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil Hanya dari Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com