Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Penghitungan Pungutan PNBP Pascaproduksi Telah Disetujui Nelayan

Kompas.com - 28/02/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi di bidang perikanan tangkap telah mengakomodir kepentingan nelayan kecil.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, saat ini penghitungan PNBP Pascaproduksi telah ditetapkan dan disetujui oleh nelayan.

Indeks penghitungan PNBP pascaproduksi di bidang perikanan tersebut tetap dipatok sebesar 10 persen. Namun, harga acuan ikan yang digunakan saat ini menggunakan harga pokok produksi (HPP).

Baca juga: Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

"Kalau mengubah indeks, harus mengubah PP 85/2021. Itu perlu waktu. Nah kemudian, kita hitung bersama. (Indeks) tetap 10 persen tetapi menggunakan HPP (harga pokok produksi)," ujar dia usai konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, ke depannya mungkin akan ada perubahan indeks kalau UU 85/2021 mengalami revisi.

"Sekarang (hitungannya) sudah tetap," imbuh dia.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, besaran hitungan ini kurang lebih telah mendekati usulan nelayan yang sebelumnya meminta indeks PNBP Pascaproduksi diturunkan menjadi 5 persen.

"Jadi kalau dihitung diakhir nilai akhir dari PNBP itu mendekati 5 persen, sesuai tuntutan mereka (nelayan)," terang dia.

Baca juga: Menteri KKP Minta Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Cara perhitungan ini juga disebut Zaini telah disetujui bersama dengan nelayan. Untuk itu, harapannya nelayan tidak mengajukan keberatan kembali.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pemungutan PNPB Pasca-produksi KKP telah mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu nelayan dari daerah, saya sampaikan ke mereka silahkan kasih kami masukan berapa besarannya. Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting," ungkap dia.

Sebagai informasi, pada Januari 2023 nelayan sempat keberatan dan meminta KKP untuk menurunkan indeks perhitungan PNBP Pascaproduksi ini.

Hal ini merupakan imbas dari kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu yang membuat sebagian nelayan merugi.

Baca juga: Izin Impor KRL Bekas Belum Terbit, KCI Lobi Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com