Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah

Kompas.com - 13/03/2023, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegadaian Syariah memiliki produk Cicil Kendaraan untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Senin (13/3/2023), Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.

Pembayaran angsuran untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian, Agen Pegadaian, dan melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023

Apabila calon pembeli bukan merupakan seorang pegawai atau karyawan, akan dikenakan persyaratan khusus yaitu harus memiliki usaha.

Dengan menggunakan sistem syariah, pembeli tidak akan dikenakan bunga. Pegadaian Syariah menerapkan biaya pemeliharaan barang (mu'nah).

Biaya mu'nah ini sebesar 0,9 persen dari harga kendaraan dan dibayarkan per bulan.

Sementara itu, ada pula biaya administrasi (Mu'nah akad) yakni sebesar Rp 200.000 untuk mobil dan sebesar Rp 70.000 untuk motor.

Baca juga: Mau PKL atau Magang di OJK? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun, jangka waktu atau tenor pinjaman berkisar mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan. Sedangkan, uang pinjaman yang dapat disalurkan mulai dari Rp 5-450 juta.

Waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan Pegadaian Cicil Kendaraan adalah 3-7 hari kerja. Kecepatan juga tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Kendaraan juga akan diterima dengan rentang waktu yang sama yakni 3-7 hari setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.

Selain itu, calon pembeli juga bebas memilik dealer untuk membeli kendaraan.

Baca juga: Mau PKL atau Magang di OJK? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tak perlu khawatir, ketika kendaraan hilang dalam masa angsuran, debitor akan mendapat penggantian kendaraan dari pihak asuransi.

Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan produk Pegadaian Cicil Kendaraan.

1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah atau swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun

2. Melampirkan kelengkapan berupa Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir

3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan

4. Membayar uang muka yang disepakati minimal 10 persen untuk motor dan minimal 20 persen untuk mobil

5. Menandatangani akad Cicil Kendaraan

Itulah tadi cara dan syarat Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah.

Baca juga: Cara Redeem Pelatihan Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com