Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Tak Ada Perbedaan

Kompas.com - 12/04/2023, 06:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di kementeriannya.

"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (12/4/2023).

Bendahara Negara ini menjelaskan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang diungkap Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan penghitungan agregat yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu.

Transaksi agregrat tersebut berarti terdapat transaksi keluar-masuk atau debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut double-triple accounting, sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Tersenyum Saat Anggota DPR Singgung Nasib Bupati Meranti

Adapun transaksi ini merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tugas dan fungsi Kemenkeu dalam periode tahun 2009-2023.

Sri Mulyani memerinci, surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp 253 triliun, 36 surat terkait perusahaan atau pihak lain sebesar Rp 61 triliun, 64 surat terkait pegawai senilai Rp13 triliun, serta 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp 22 triliun.

Dari jumlah tersebut, terdapat 100 surat yang dikirim kepada APH sebanyak Rp 74 triliun dan 200 surat kepada Kemenkeu senilai Rp 275 triliun.

Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, dirinya mengungkapkan sebanyak 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dari periode tahun 2009 hingga 2023.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

"Sementara sebanyak sembilan surat ditindaklanjuti ke APH," ucap Sri Mulyani menambahkan.

Ia pun menyebutkan pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com