Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus QRIS "Palsu" yang "Membagongkan"

Kompas.com - 12/04/2023, 05:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) palsu yang ditempel di kotak amal masjid membuat banyak orang terkejut, termasuk Bank Indonesia, penyedia sistem transaksi tersebut. 

Merujuk ke istilah anak muda di media sosial, kasus QRIS palsu tersebut bisa disebut "membagongkan".

BI bahkan khawatir penyalahgunaan QRIS yang baru-baru ini terjadi, bakal membuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut luntur.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sangat menyayangkan hal ini terjadi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Bank Indonesia Blacklist QRIS yang Disalahgunakan di Kotak Amal Masjid

“Jangan sampai terjadi krisis kepercayaan di masyarakat, karena manfaatnya (QRIS) luar biasa. Kami berjanji akan melakukan pebaikan-perbaikan, termasuk di sisi pengawasan, sistem, blacklist, kerja sama dengan industri, komunitas, dewan mesjid dan kepolisian," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Ia menekankan, pada dasarnya metode pembayaran digital menggunakan QRIS terjamin aman. Namun, kasus yang terjadi adalah masyarakat memindai QRIS yang tidak menyalurkan dana ke rekening yang seharusnya.

Sejak awal diciptakan, QRIS adalah kode untuk memudahkan pemindahan dana, tanpa terbatas pada kartu dan bank yang digunakan.

Sedikit catatan, dalam penggunaan QRIS, tempat ibadah memiliki verifikasi tambahan yang memungkinakn pemindahan dana tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Kami tekankan, masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS, tapi dengan kehati-hatian yang ditambah. Mudah-mudahan krisis kepercayaan (teknologi keuangan digital) tidak terjadi,” imbuh dia.

Baca juga: Cara Mendeteksi QRIS Palsu


Janji Bank Indonesia

Untuk menanggulangi kasus serupa terjadi kembali, Erwin berjanji Bank Indonesia akan meningkatkan edukasi di masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan layanan pengaduan.

Tak hanya itu, BI juga akan merancang sistem yang memungkinkan pengguna masuk daftar hitam untuk mengatasi kejahatan serupa.

Terkait dengan maraknya penyalahgunaan QRIS di beberapa masjid di Jakarta, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid

“Pemblokiran itu dilakukan. Pelakunya juga sudah tertangkap. Bank Indonesia bersama ekosistem QRIS ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa. Termasuk kita menelaah database untuk mengidentifikasi jika terdapat profile merchant QRIS yang sama,” ujar Fitria dalam kesempatan yang sama.

Fitria menerangkan, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai atau donasi sosial. QRIS justru terdaftar sebagai merchant reguler.

“Nah, QRIS pelaku yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut dugunakan untuk menggantikan QRIS masjid untuk menerima donasi,” beber dia.

Baca juga: Simak Syarat, Cara Membuat, dan Cek NMID QRIS

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com