Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2023, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - QR Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu metode pembayaran digital yang saat ini tengah menjadi tren di masyarakat. Namun kini marak QRIS "palsu" atau QRIS yang tidak sesuai dengan rekening merchant yang dituju.

Padahal metode pembayaran QRIS dinilai lebih praktis dan efisien ketika digunakan. Apalagi, saat ini sudah lebih banyak layanan jasa keuangan yang memanfaatkan metode ini.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid

QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Baca juga: Simak Syarat, Cara Membuat, dan Cek NMID QRIS


Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

QRIS juga dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga: Imbas Pemalsuan QRIS di Kotak Amal, BI Imbau Masyarakat dan Merchant untuk Hati-hati

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Dengan menggunakan QRIS, pelaku bisnis hanya memerlukan QR code untuk menerima semua pembayaran.

Sementara konsumen hanya perlu memindai kode QR yang ada dan mengetik besar nominal yang harus diberikan. Bertransaksi melalui QRIS, pelaku bisnis dan konsumen tidak perlu berurusan dengan tarif pembayaran dan uang kertas.

Baca juga: BI Blokir QRIS Pelaku Pemalsuan 12 QRIS Kotak Amal Masjid Al Azhar

Konsumen hanya memerlukan telepon genggam, kemudian melakukan transaksi secara digital, dan proses transaksi selesai.

Lantaran proses transaksi dilakukan secara digital, pelaku bisnis bisa mendapatkan laporan secara real-time terkait pemasukan mereka. Para konsumen juga akan mendapat riwayat transaksi sesuai dengan waktu mereka ketika melakukan proses pembayaran.

Meskipun QRIS memudahkan setiap proses transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen, PJSP menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna. Batas nominal untuk setiap transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta.

Baca juga: Cara Pakai Pembayaran QRIS di Thailand dengan LinkAja

Cara mendetaksi QRIS "palsu"

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran. Jangan sampai transfer uang justru masuk ke rekening pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com