Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendeteksi QRIS "Palsu"

Padahal metode pembayaran QRIS dinilai lebih praktis dan efisien ketika digunakan. Apalagi, saat ini sudah lebih banyak layanan jasa keuangan yang memanfaatkan metode ini.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

QRIS juga dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Dengan menggunakan QRIS, pelaku bisnis hanya memerlukan QR code untuk menerima semua pembayaran.

Sementara konsumen hanya perlu memindai kode QR yang ada dan mengetik besar nominal yang harus diberikan. Bertransaksi melalui QRIS, pelaku bisnis dan konsumen tidak perlu berurusan dengan tarif pembayaran dan uang kertas.

Konsumen hanya memerlukan telepon genggam, kemudian melakukan transaksi secara digital, dan proses transaksi selesai.

Lantaran proses transaksi dilakukan secara digital, pelaku bisnis bisa mendapatkan laporan secara real-time terkait pemasukan mereka. Para konsumen juga akan mendapat riwayat transaksi sesuai dengan waktu mereka ketika melakukan proses pembayaran.

Meskipun QRIS memudahkan setiap proses transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen, PJSP menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna. Batas nominal untuk setiap transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta.

Cara mendetaksi QRIS "palsu"

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran. Jangan sampai transfer uang justru masuk ke rekening pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting untuk mendeteksi QRIS "palsu". Cara pertama yakni saat memindai QRIS, konsumen harus menggunakan aplikasi PJSP yang resmi sesuai petunjuk masing-masing PJSP, misalnya aplikasi mobile banking yang resmi.

Menurut Bank Indonesia, aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Kedua, setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Ketiga, setelah pembayaran berhasil, cek notifikasi pembayaran karena setiap konsumen akan menerima notifikasi. Hal yang sama bisa dicek ke merchant, sebab jika dana sudah masuk, merchant juga akan menerima notifikasi.

Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi PJSP terkait.

Adapun berikut cara pembayaran menggunakan QRIS

1. Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel.

2. Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.

3. Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi. Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.

Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Syarat menjadi penyelenggara QRIS

Semua penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR dan mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku.

Syarat utama antara lain keandalan sistem dan aplikasi, kemampuan mengindentifikasi, dan memitigasi risiko, kemampuan melindungi nasabah seperti dispute resolution yang mudah.

Selanjutnya, yakni kemampuan memonitor transaksi di merchant dan nasabah yang mumpuni serta proses registrasi (KYC) nasabah dan merchant yang benar.

Manfaat QRIS Bagi pengguna aplikasi pembayaran:

  • Cepat dan kekinian
  • Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai
  • Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang
  • Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Bagi merchant:

https://money.kompas.com/read/2023/04/11/133411626/cara-mendeteksi-qris-palsu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke