Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pemalsuan QRIS di Kotak Amal, BI Imbau Masyarakat dan Merchant untuk Hati-hati

Kompas.com - 10/04/2023, 17:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengimbau masyarakat dan merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk selalu berhati-hati.

Pasalnya, penyalahgunaan QRIS bisa saja terjadi seperti modus pemalsuan QRIS untuk kotak amal sejumlah masjid di Jakarta Selatan.

"Digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak, tetapi pada saat yang sama kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut. Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Dia menuturkan, BI juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk mewaspadai modus pemalsuan QRIS serupa.

Baca juga: BI Blokir QRIS Pelaku Pemalsuan 12 QRIS Kotak Amal Masjid Al Azhar

Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant. Salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.

Adapun upaya meningkatkan keamanannya dengan cara sebagai berikut:

Pertama, merchant harus selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran ORIS yang ada di lokasinya sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain," jelasnya.

Kedua, masyarakat pada saat bertransaksi QRIS dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.

Baca juga: Cara Mendapatkan QRIS untuk Pemilik Bisnis, Toko, dan Warung

Ketiga, PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Sebagai informasi, seorang pria memalsukan QRIS pada kotak amal di beberapa masjid yang berlokasi di Jakarta Pusat, yaitu Masjid Nurul Iman Blok M Square dan Masjid Agung Al-Azhar.

Pelaku diperkirakan orang yang sama, diketahui dari foto QRIS palsu yang diterima Kompas.com pada Senin (10/4/2023), setidaknya ada dua rekening QRIS palsu yang ditempel oleh terduga pelaku.

QRIS palsu pertama diketahui terdaftar atas nama "Restorasi Masjid”. Kemudian, QRIS palsu yang kedua terdaftar dengan nama yang tak jauh berbeda, yakni "Restorasi Mesjid”.

Modusnya, pelaku akan mencari masjid yang kotak amalnya belum memiliki QRIS untuk ditempeli dengan stiker QRIS miliknya. Modus ini seperti dilakukan pelaku pada kotak amal Masjid Blok M Square.

Sementara pada Masjid Agung Al-Azhar, pelaku diperkirakan menempelkan stiker QRIS miliknya di kotak amal digital milik masjid. Oleh karena itu, dewan kemakmuran masjid (DKM) Masjid Agung Al-Azhar, meniadakan sementara kotak amal berbentuk digital dan hanya menerima uang tunai jika jamaah ingin berinfak.

Baca juga: Deputi Gubernur BI Terpilih Janji QRIS Bisa Dipakai di Arab Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com