Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Transaksi Dugaan TPPU Senilai Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Kompas.com - 04/04/2023, 18:55 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak masih mempertanyakan, mengapa temuan dugaan TPPU Rp 189 triliun di Bea Cukai tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Lantas sebenarnya bagaimana duduk perkara dari temuan transaksi senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, nilai temuan tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, terhadap sebuah perusahaan yang hendak melakukan eksportasi emas.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pencucian Uang Ekspor Emas Rp 189 Triliun Versi Bea Cukai

Penindakan itu dilakukan, karena perusahaan diduga melakukan pelanggaran kepabeanan. Perusahaan tersebut hendak melakukan ekspor 218 kg emas senilai 6,8 juta dollar AS yang disebutkan dalam dokumen sebagai perhiasan. Namun ternyata barang yang ditemukan berupa emas batangan atau ingot.

Setelah itu, kasus ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan, Bea Cukai turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi yang dilakukan perusahaan.

Setelah berkas perkara lengkap (P21), kasus ditindaklanjuti ke pengadilan dengan satu orang didakwa pada 2017. Akan tetapi, dalam proses pengadilan DJBC kalah, di mana terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017," kata Askolani, dalam media briefing, Jumat (31/3/2023).

Beberapa bulan kemudian, DJBC mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi, Bea Cukai memenangi tuntutnnya, di mana terdakwa dikenakan pidana 6 bulan serta denda Rp 2,3 miliar. Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Akan tetapi, pada 2019 terdakwa melakukan peninjauan kembali. Hasilnya DJBC kalah, sehingga yang bersangkutan kembali dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Dengan tersangka yang diputuskan tidak melakukan tindak pidana, temuan dari PPATK terkait indikasi TPPU tidak bisa ditindak lanjuti. Sebab, ketika tindak pidana asal tidak terbukati oleh pengadilan, maka penyelidikan TPPU tidak bisa dilanjutkan.

"Dari keputusan (PK) ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK," ucap Askolani.

Baca juga: Beda Kata Mahfud MD Vs Kemenkeu di Kasus TPPU Rp 189 Triliun Bea Cukai, soal Impor atau Ekspor Emas?

Pelanggaran kembali terjadi 2020

Adapun pada 2020, Bea Cukai Kemenkeu kembali menemukan modus serupa pada 2016. Oleh karenanya DJBC Kemenkeu melakukan pembahasan kembali dengan PPATK.

PPATK kemudian mengirimkan lagi data terkait modus yang pernah terjadi. Hal ini ditindaklanjuti dengan serangkaian rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai dengan Agustus 2020, kalau modusnya sama kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan oleh pengadilan," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Oleh karenanya, Kemenkeu memutuskan untuk menjerat yang bersangkutan dengan potensi pelanggaran pajak. Sehingga, PPATK mengirimkan kembali hasil temuannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, DJP telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 3 WP, pemeriksaan terhadap 3 WP ini dan pengawasan terhadap 7 orang WP. Adapun hingga saat ini nilai penerimaan pajak yang dihasilkan terkait dengan informasi hasil pemeriksaan PPATK tersebut senilai Rp 16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp 1,6 miliar.

"Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama di tahun 2019 itu dinyatakan oleh pemeriksaan kembali tidak masuk. Jadi, dikejar pajaknya dapatnya sekian," ucap Suahasil.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com