Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Angkutan Makanan dan Minuman Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran, Asal...

Kompas.com - 04/04/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memperbolehkan kendaraan angkutan makanan dan minuman (mamin) untuk melintas selama pembatasan angkutan barang saat mudik dan balik Lebaran 2023.

Hal ini setelah adanya pembahasan dengan Presiden Joko Widodo. Namun Presiden mensyaratkan hanya kendaraan angkutan makanan dan minuman yang tidak bersumbu tiga yang boleh melintas.

"Memang ada dinamika berkaitan dengan mobil mamin minta diperkenankan (melintas). Tetapi pada saat saya lapor Pak Presiden, boleh (melintas) tapi tidak boleh tiga sumbu," uja Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Dia bilang, Kemnehub bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak angkutan barang yang nekat tetap melintas selama masa pembatasan angkutan barang.

"Korlantas berwenang untuk menghentikan pergerakan mamin apabila dia menggunakan kendaraan yang besar (sumbu tiga)," kata dia.

Kendati demikian, Direktorat Jendral Perhubungan Darat hingga kini masih belum menentukan jadwal pembatasan angkutan barang. "Nanti Ditjen Darat akan mengumumkan hari-hari apa saja yang tidak diperkenankan," ucapnya.

Selain kendaraan angkutan mamin, Kemenhub juga memperbolehkan beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu untuk melintas saat pembatasan angkutan barang.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 5 Langkah Antisipasi Masa Mudik Lebaran 2023, Apa Saja?

Angkutan barang yang dikecualikan itu adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor, mudik atau balik.

Namun angkutan barang yang diperbolehkan melintas itu harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya tidak menggunakan truk tiga sumbu dan harus menggunakan truk engkel yang dua ban.

Selain itu, angkutan barang yang dikecualikan juga tidak boleh mengangkut muatan berlebih atau overload. Untuk memastikan aturan ini dipenuhi, Kemenhub akan melakukan assessment dan jika terbukti overload, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pemberlakuan pembatasan angkutan barang selama periode mudik lebaran ini dilakukan pemerintah lantaran kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas baik di jalan tol maupun arteri.

Baca juga: Mudik 2023, Ini Skenario Jasa Marga Antisipasi Kepadatan di Tol Layang MBZ:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com