Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan 34 POJK Turunan UU PPSK Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 04/04/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan selesai tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, UU PPSK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal.

"OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: OJK Terima 4.852 Pengaduan Konsumen Sampai Maret 2023, Paling Banyak dari Sektor IKNB

Sementara itu, ia menambahkan, sebanyak 17 POJK sisanya akan diterbitkan pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, terdapat sebanyak 7 POJK yang akan diprioritaskan untuk dapat selesai tahun ini. Hal tersebut perlu dikonsultasikan bersama dengan DPR.

POJK tersebut antara lain adalah POJK bursa karbon, dan POJK spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan, perasuransian, dan perusahaan penjaminan.

"Terdapat 1 POJK yang akan disusun tahun 2024 yaitu tentang akses pembiayaan UMKM," imbuh dia.

Lebih lanjut, UU PPSK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK. Rencananya, peraturan tersebut akan diselesaikan pada Juni 2023.

Baca juga: OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023. Terdapat dua peraturan yang berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi.

Di sisi lain, peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023.

"Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024," tandas Mirza.

Baca juga: OJK Proyeksikan Proses Merger Bank MNC dan Bank Nobu Rampung Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com