Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Targetkan 34 POJK Turunan UU PPSK Rampung Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan selesai tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, UU PPSK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal.

"OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Sementara itu, ia menambahkan, sebanyak 17 POJK sisanya akan diterbitkan pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, terdapat sebanyak 7 POJK yang akan diprioritaskan untuk dapat selesai tahun ini. Hal tersebut perlu dikonsultasikan bersama dengan DPR.

POJK tersebut antara lain adalah POJK bursa karbon, dan POJK spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan, perasuransian, dan perusahaan penjaminan.

"Terdapat 1 POJK yang akan disusun tahun 2024 yaitu tentang akses pembiayaan UMKM," imbuh dia.

Lebih lanjut, UU PPSK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK. Rencananya, peraturan tersebut akan diselesaikan pada Juni 2023.

Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023. Terdapat dua peraturan yang berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi.

Di sisi lain, peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023.

"Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024," tandas Mirza.

https://money.kompas.com/read/2023/04/04/174000426/ojk-targetkan-34-pojk-turunan-uu-ppsk-rampung-tahun-ini

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke