JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), melakukan perubahan susunan jajaran direksi di Jasa Raharja.
Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-65/MBU/04/2023 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Nomor: 5/KepSir-PS/BPUI/III/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Surat Keputusan tersebut mencantumkan dua hal yakni, pertama mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Myland sebagai Direktur Keuangan Jasa Raharja.
Baca juga: Promo Blibli, Ada Diskon 90 Persen hingga 14 April 2023
Kedua, Surat Keputusan mencantumkan pengangkatan Bayu Rafisukmawan sebagai Direktur Keuangan Jasa Raharja.
Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan, manajemen IFG memberikan apresiasi kepada Myland atas segala pencapaian dan sumbangsih yang telah diberikan kepada Jasa Raharja.
Di samping itu, manajemen IFG menyambut baik kehadiran Bayu Rafisukmawan di susunan Direksi Jasa Raharja.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN Jasa Raharja, Ini Jadwal dan Rute Keberangkatan via Kereta
Oktarina mengatakan, perubahan direksi Jasa Raharja ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Jasa Raharja yang melakukan terobosan baru guna mendukung peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan Bapak Myland di Jasa Raharja dan menyambut Bapak Bayu Rafisukmawan di jajaran Direksi untuk mencapai target korporasi yang telah dicanangkan," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
Ia mengatakan, IFG mempunyai harapan tinggi kepada jajaran Direksi Jasa Raharja saat ini.
Baca juga: Harga Garam Naik Lebih dari 100 Persen, Mendag Zulhas: gara-gara Permintaan Tinggi
Hal tersebut dalam rangka mencapai visi Jasa Raharja sebagai anak perusahaan IFG yang dapat menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan.
Dengan demikian, susunan jajaran Direksi Jasa Raharja terbaru sebagai berikut.
Baca juga: Beda Kata Mahfud MD Vs Kemenkeu di Kasus TPPU Rp 189 Triliun Bea Cukai, soal Impor atau Ekspor Emas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.