Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sidak Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 16/04/2023, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Mitra 10 Percetakan Negara, dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, dari hasil sidak, perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR.

Baca juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak di DKI Jakarta

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucapnya dalam siaran pers.

Dia kembali mengingatkan kepada pengusaha untuk segera membayar THR kepada pekerjanya. Sebab 15 April 2023 merupakan batas terakhir pembayaran THR.

Sebelumnya, Kemenaker menerima sebanyak 1.988 layanan konsultasi maupun aduan di Posko THR yang dimulai pada 28 Maret.

Baca juga: Tips Bijak Kelola Dana THR, Agar Tak Cepat Habis


Sebanyak 1.050 merupakan kategori layanan konsultasi dan 938-nya adalah aduan terkait THR. DKI Jakarta paling banyak melakukan konsultasi serta aduan THR dengan jumlah 312 layanan.

Disusul Jawa Barat sebanyak 217 layanan, Jawa Tengah 106 layanan, Bantan 76 layanan, Jawa Timur 52 layanan, dan DI Yogyakarta 25 layanan.

Baca juga: Kemenaker Harap Industri Smelter Jadi Industri Bermartabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com