KOMPAS.com - Seorang perwira menengah Polda Sumut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan sedang jadi sorotan. Ini setelah putranya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral.
Selain gaya hidup mewahnya, harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan juga jadi sorotan. Di lini masa, banyak warganet merasa curiga harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp 467 juta.
Padahal, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rumah yang terbilang mewah di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Di media sosial Instagram, Achiruddin sering memamerkan motor gede jenis Harley Davidson.
Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep mewah, Rubicon. Keriernya di kepolisian cukup banyak dihabiskan di bidang penindakan kasus narkotik.
Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar
Namanya tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Penyidik Polri juga masih mendalami siapa pemilik bisnis penimbunan solar yang lokasinya tak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Sementara untuk profil gaji Achiruddin Hasibuan, penghasilan polisi berpangkat AKBP yakni gaji pokok dalam rentan terendah Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Untuk menghitungan total penghasilan atau take home pay, maka gaji pokok tersebut kemudian ditambah dengan berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja yang berkisar Rp 5.183.000 per bulan.
Baca juga: Mampu Beli Moge Harley, Berapa Gaji Sipir Lapas di Lampung yang Viral?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya sudah mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir dikutip dari Antara.
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir.
Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya
Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp 467.548.644.