PEMERINTAH mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseroan terbuka atau yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perubahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023. Berlaku mulai diundangkan pada 13 April 2023, beleid ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 123/PMK.03/2020.
Ada dua perubahan yang tertuang di dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.
Pertama, penegasan mengenai tarif PPh Badan sebagaimana yang berlaku mulai 2022, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu menjadi 22 persen dari sebelumnya 20 persen.
Kedua, perubahan terkait kewajiban administratif perseroan terbuka yang ingin mendapatkan potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh Badan sebagaimana termaktub dalam UU HPP.
Sebelumnya, fasilitas potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh badan bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.
PP ini mengatur kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas potongan 3 persen dari tarif PPh badan. Kriteria dimaksud juga dinyatakan kembali dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023, yaitu:
Ada dua jenis laporan yang wajib disampaikan setiap bulan oleh perusahaan terbuka atau emiten dan dilampirkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan Biro Administrasi Efek. Kedua, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten yang menyelenggarakan administrasi efek.
Laporan bulanan tersebut harus mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta pernyataan mengenai pemenuhan syarat.
Dalam beleid yang baru pemerintah menegaskan perihal bentuk laporan kepemilikan saham terafiliasi. Adapun bentuk laporan tersebut harus sesuai dengan format yang tercantum di dalam lampiran beleid dan di dalamnya terdiri dari sejumlah informasi seperti:
Bila laporan bulanan yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek tidak sesuai dengan ketentuan ini maka wajib pajak harus menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai dengan bentuk yang sudah ditetapkan.
Di dalam beleid ini, pemerintah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar wajib pajak emiten yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh Badan tersebut.
Beberapa informasi yang harus ada di dalam daftar tersebut paling sedikit memuat:
Daftar emiten tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat setiap akhir bulan setelah tahun pajak berakhir.
Namun bila sarana elektronik tersebut belum tersedia, OJK dapat menyampaikan laporannya secara tertulis.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 40 Tahun 2023 sebagaimana termaktub dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.