Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampu Beli Moge Harley, Berapa Gaji Sipir Lapas di Lampung yang Viral?

Kompas.com - 25/04/2023, 09:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gaya hidup PNS kembali menjadi sorotan publik Tanah Air. Kali ini melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung bernama Dhawank Delvi.

Di media sosial, sang abdi negara tersebut memamerkan kehidupan mewah seperti tunggangan moge Harley Davidson, umrah dengan pesawat kelas bisnis, rumah mewah dengan kolam renang, dan disebut-sebut juga memiliki bisnis rumah sakit.

Disebutkan pula sosok Dhawank Delvi bertugas sebagai sipir di Lapas Rajabasa, yang merupakan nama populer dari Lapas Kelas I A Bandar Lampung. Kemenkumham Kanwil Lampung juga sudah membenarkan Dhawank adalah petugas sipir di lapas tersebut.

Kanwil Kemenkumham Lampung meminta maaf karena dengan adanya foto itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Sementara Dhawank Delvi juga dipanggil untuk proses klarifikasi.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Gaji sipir Lapas

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Sipir sendiri merupakan ASN yang berasal dari formasi lulusan SMA sederajat. Dengan demikian, maka sipir yang baru mengabdi otomatis masuk golongan II.

Besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200 tergantung lamanya berdinas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Berikut daftar gaji sipir penjara di Indonesia untuk golongan II dari lulusan SMA:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Tunjangan kinerja sipir

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Gaji Kepala Desa Vs Lurah PNS, Mana Lebih Tinggi?

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, Dhawank Delvi yang bertugas sebagai sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, Dhawank Delvi yang merupakan seorang sipir penjara di Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,5 juta.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com