Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Utang Kemendag Rp 344 Miliar, Aprindo Beri Tenggat 3 Bulan, Bakal Tidak Jual Migor Jika Tak Dibayar

Kompas.com - 04/05/2023, 19:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan tenggat waktu 2-3 bulan ke depan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar utang subsidi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Aprindo belum melunasi utang tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," ujar Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar

Aprindo tempuh jalur hukum dan opsi tidak jual migor

Selain opsi membawa ke jalur hukum, Aprindo juga menyiapkan dua opsi lainnya jika utang tersebut memang belum dibayarkan juga.

Opsi pertama adalah Aprindo akan mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan. 

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

Baca juga: Kemendag Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Peritel Minta Produsen Migor Bersuara

"Kita akan potong tagihan, kan setiap hari migor masuk nih ke ritel kalau kita enggak ngurangin atau kita hentikan kan namanya produsen mereka produksi mau jual terus. Jual kemana? Le ritel. Kalau potong tagihan begitu barang masuk, stockits, kita dapat uang dari konsumen nah potong tagihan enggak kita bayarkan ke produsen," jelas Roy.

"Kita enggak potong sekarang sekaligus tapi bertahap, misal peritel A utang Rp 12 miliar tapi enggak langsung Rp 12 miliar tapi berapa miliar yang mesti dibayar ke produsen atas barang yang kita jual yah kita potong kepada hitungan rafaksinya. Kana dari totalnya masing-masing peritel ada Rp 8 miliar, Rp 11 miliar, dan ada Rp 2 miliar," sambung Roy.

Baca juga: Pekan Depan Kemendag Ajak Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Mendag Zulhas enggan bayar utang, ini alasannya

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar.

Dia menilai utang yang diungkap oleh Aprindo itu tidak valid karena regulasi subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus.

"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas saat ditemui di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Wamendag: Saya Yakin Kemendag dan Aprindo akan Duduk Bersama Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com