Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Ultimatum Kemendag soal Utang Migor Rp 344 Miliar

Kompas.com - 04/05/2023, 18:35 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas utang minyak goreng (migor) atau rafaksi yang belum dibayarkan Kemendag sebesar Rp 344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyayangkan dalam pertemuan tersebut masih belum ditemukan titik terang atau kejelasan kapan utang miliar rupiah itu dibayarkan.

"Belum, tadi Kemendag bilang masih proses. Jadi belum tahu kapan dibayarnya," ujarnya saat ditemui Kompas.com usai melakukan pertemuan dengan Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar

Oleh sebab itu Roy bilang, pihaknya memberikan tenggat waktu yakni 2-3 bulan kepada Kemendag agar utang tersebut tuntas dibayar. Sebab menurut dia uang untuk membayar utang rafaksi itu sudah dipegang oleh BPDPKS.

Roy menjelaskan jika selama 2-3 bulan ke depan Kemendag tidak membayar, pihaknya akan menghentikan penjualan minyak goreng dari produsen di toko ritel. Artinya, toko ritel yang dimiliki oleh Aprindo tidak akan menjual minyak goreng sama sekali.

"Kita bukan gini loh, kita beli dari produsen terus kita tidak jual, bukan gitu karena itu artinya nanti kartel atau penimbunan. Tapi kita memang menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen ke kita sehingga kita tidak akan menjual ke masyarakat," jelas Roy.

Baca juga: Kemendag Lobi Aprindo untuk Tetap Jual Minyak Goreng


"Sampai hari ini kita belum bisa tentukan kapan, tapi kita sedang mempersiapkan sambil melihat perkembangan. Kalau nanti keputusan dari Kejagung bilang tidak dibayar, kita akan lakukan opsi itu. Kita minta dalam 2-3 bulan ini (utang dibayar)," sambung Roy.

Roy juga menyayangkan pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Dalam pertemuan tersebut, Roy hanya disambut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan, Direktur Binausaha & Logistik Kemendag, dan Staf Khusus Kemendag.

"Kenapa Pak Zulhas enggak ikut nah itu dia sayangnya. Mungkin Pak Mendag ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan makanya beliau tidak ikut. Kita positif thinking aja," ucap Roy.

Baca juga: Pengusaha Ritel Berencana Setop Jual Minyak Goreng, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com