Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Mei, DMO Minyak Goreng Jadi 300.000 Per Bulan

Kompas.com - 27/04/2023, 13:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kembali menurunkan besaran target domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat semula 450.000 ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan.

Adapun kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300.000 ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kasan menuturkan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Pekan Depan Kemendag Ajak Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Selain itu, Kasan juga mengatakan, salah satu alasan diturunkannya target DMO tersebut adalah karena melihat kondisi minyak goreng kemasan ataupun premium, baik selama Ramadhan maupun setelah Lebaran, dan harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.

Kasan menilai kebijakan ini juga mempertimbangkan hak ekspor dan menjaga pasokan DMO tetap stabil.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Mendag Naikkan DMO Minyakita Jadi 450.000 Ton


Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, strategi ini dilakukan untuk menjaga agar Harga Eceren Tertinggi (HET) tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia adalah dengan menetapkan insentif regional.

Saat ini HET untuk minyak goreng rakyat belum merata di kisaran Rp 14.000, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Oleh sebab itu, Kemendag masih terus melakukan melakukan evaluasi untuk menentukan angka insentif regional.

"Pertimbangannya, jika dinaikkan, angka insentif regional akan mengakibatkan angka pengalihan ekspor akan semakin tinggi, dikhawatirkan akan banjir hak ekspor," ujar Isy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com