Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 1 Mei, DMO Minyak Goreng Jadi 300.000 Per Bulan

Adapun kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300.000 ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kasan menuturkan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Kasan juga mengatakan, salah satu alasan diturunkannya target DMO tersebut adalah karena melihat kondisi minyak goreng kemasan ataupun premium, baik selama Ramadhan maupun setelah Lebaran, dan harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.

Kasan menilai kebijakan ini juga mempertimbangkan hak ekspor dan menjaga pasokan DMO tetap stabil.

Saat ini HET untuk minyak goreng rakyat belum merata di kisaran Rp 14.000, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Oleh sebab itu, Kemendag masih terus melakukan melakukan evaluasi untuk menentukan angka insentif regional.

"Pertimbangannya, jika dinaikkan, angka insentif regional akan mengakibatkan angka pengalihan ekspor akan semakin tinggi, dikhawatirkan akan banjir hak ekspor," ujar Isy.

https://money.kompas.com/read/2023/04/27/131500226/per-1-mei-dmo-minyak-goreng-jadi-300000-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke