Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar

Kompas.com - 03/05/2023, 09:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki utang sebesar Rp 344 miliar ke Aprindo atas pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor).

Adapun utang ini sudah berangsur lebih dari 1 tahun. Namun Kemendag belum juga membayar utang tersebut.

Namun sebenarnya bagaimana perhitungan utang tersebut sehingga bisa mencapai miliaran rupiah?

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjelaskan, utang pemerintah atas pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar dibayarkan oleh pihak swasta.

Baca juga: Kemendag Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Peritel Minta Produsen Migor Bersuara

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan dana tersebut sebetulnya telah dikumpulkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun belum bisa dibayarkan karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun untuk perhitungannya telah disepakati bersama dalam rapat-rapat yang digelar sebelum tanggal 19 Januari 2022 atau pada waktu sebelum dimulainya program satu harga.

"Kami sebelum tanggal 19 (Januari 2022) itu hampir setiap hari ada di gedung utama Kementerian Perdagangan bersama Pak Dirjen PDN yang lalu, dan para eselon. Untuk meeting-kan, gimana nih supaya harga bisa masuk, rakyat menjerit karena per liternya mahal di atas Rp 24.000," ujarnya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Penurunan Kuota DMO Minyak Goreng Dinilai Bisa Buka Peluang Peningkatan Ekspor


Kemudian lanjut dia, Kemendag pun mendorong Aprindo untuk memberikan harga murah yakni Rp 14.000 per liter dan berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah tersebut akan dibayar oleh BPDPKS.

"Kemendag bilang kita ganti uangnya bukan dari APBN, dari BPDPKS, karena itu uang swasta yang dititipkan, yang diberikan sebagai ongkos pungutan ekspor, ya udah. Nah itu prosesnya hampir setiap hari itu," ungkap Roy.

Kemudian pada saat program dimulai tanggal 19 Januari 2022, kata Roy, pihaknya juga masih belum memegang Permendag Nomor 3/2022 sebagai landasan hukumnya.

Baca juga: DMO Minyak Goreng Turun Jadi 300.000 Per Bulan

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com