Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos

Kompas.com - 04/05/2023, 17:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di sosial media, cuitan terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati yakni wajib tidur bersama atasan.

Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Namun tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulisnya, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Sederet Upaya Kemenaker Cegah Rekrutan PMI Jadi Pekerja Judi Online

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut akun tersebut.

Dia berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," cuit @Miduk17.

Baca juga: Menaker Ingin Kontrak Kerja Perusahaan Mencantumkan Perlindungan Pekerja Perempuan Tanpa Diskriminasi


Respons Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Yuli Adiratna mengatakan akan menindaklanjuti kabar yang beredar di media soaial tersebut.

"Kemenaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Yuli, aturan karyawati tidur dengan atasan merupakan tindak pidana dan jalur hukum harus ditempuh.

Baca juga: Pemkab Bekasi Usut Bos Pabrik di Cikarang yang Beri Syarat ke Karyawati Tidur Bareng

"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Yuli, perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta Disnaker daerah untuk terus sosialisasi. Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12/2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," jelas dia.

Baca juga: KAI Tegaskan Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com