Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Susun Analisis Dampak Peraturan Bursa CPO

Kompas.com - 04/05/2023, 16:54 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji publik dalam rangka menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) atau Analisis Dampak Peraturan.

Dia bilang dengan diterbitkannya RIA, maka Kementerian Perdagangan akan menyusun regulasi aturan main bursa CPO lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sehingga, bursa berjangka CPO bisa diimplementasikan segera.

Dengan adanya bursa berjangka CPO, semua proses transaksi pembelian dan penjualan CPO di Tanah Air akan terpantau dan Indonesia memiliki pembentukan harga CPO sendiri.

Baca juga: Mendag Ditegur Jokowi gara-gara Harga CPO RI Masih Diatur Malaysia

"Kita harus melakukan uji publik jadi ini lagi progres dengan kementerian lembaga kami sudah (melakukan pertemuan), kemudian mungkin nanti dua kali pertemuan lagi sehingga nanti RIA itu terbentuk," ujar Didid saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

"Nah, kalau sudah ada RIA itu baru permendag CPO-nya disusun," sambung Didid.

Ia pun optimistis RIA bisa cepat diselesaikan sehingga Permendagnya bisa segera dirilis pada akhir Mei 2023. Dengan begitu, bursa CPO bisa aktif satu bulan setelahnya atau Juni 2023.

Baca juga: BUMN Holding Perkebunan Dukung Rencana Pemerintah Bikin Bursa Berjangka CPO


"Awalnya kan Juni (Permendagnya rilis), tapi saya masih optimis Permendag itu bisa di akhir Mei sehingga nanti di awal Juni kita bisa menunjuk bursanya dan efektif kira-kira satu bulan setelah permendag, kira-kira begitu. Jadi akhir Juni bisa efektif untuk (CPO) masuk ke bursa dan discovery-nya bisa terbentuk dalam dua tiga bulan ke depan," jelas Didid.

Kemudian, Didid juga mengatakan dalam penyusunan RIA seluruh stakeholder sudah diajak bicara dalam rangka uji publik dan akan kembali dilakukan pertemuan 2 kali lagi untuk memantapkan pengujian.

Dalam proses pengujian ini, lanjut Didid, tim Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) akan meninjau pelabuhan ekspornya, seperti yang ada di Dumai, Belawan, dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Ekspor CPO lewat Bursa Berjangka

"Kemarin juga ada permintaan dari pelaku usaha jangan Dumai dan Belawan saja dong, tapi bayangan saya adalah yang masuk ke bursa itu kan sebenarnya paper-nya (berkasnya), jadi bursanya bisa saja di Jakarta tapi pelabuhan ekspornya kan bisa di manapun seluruh Indonesia. Tetapi ini nanti diklarifikasi oleh tim BK Perdag dalam rangka menyusun RIA itu," tutur Didid.

Dia menambahkan, pihaknya akan berbicara dengan buyer di luar negeri perihal bursa CPO ini agar para buyer tahu jika ingin membeli CPO di Indonesia harus melalui bursa berjangka.

"Barusan saya berbicara dengan Dirjen PPI, kami akan mengundang perwakilan perdagangan dari negara-negara buyer untuk mengkomunikasikan ini," ucap Didid.

Baca juga: Pembatasan Sebagian Hak Ekspor Produsen CPO Akan Dibuka Setelah Lebaran 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com