Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee dan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan, Standar Baru Industri "E-commerce"

Kompas.com - 04/05/2023, 16:03 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ada berbagai platform belanja online atau e-commerce yang menaikkan biaya layanan kepada penggunanya.

Shopee yang telah memungut biaya layanan dan biaya penanganan senilai masing-masing Rp 1.000 pada setiap transaksinya mulai awal bulan Mei 2023.

Kemudian disusul oleh Tokopedia yang menerapkan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dengan metode pembayaran virtual account per 2 Mei 2023.

Baca juga: Perbandingan Biaya Belanja di Tokopedia Vs Shopee, Mana Lebih Mahal?

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bhima Laga mengungkapkan, pengenaan biaya layanan, biaya jasa aplikasi hingga biaya top-up dompet digital di platform belanja online ternyata telah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce.

Dia menilai kenaikan biaya jasa tersebut sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal.

“Ini sudah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce. Asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya jasa ini hal yang sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal dan harus update, terlebih lagi untuk keamanan transaksi para penggunanya," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Keributan soal Pembeli Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi, Tokopedia Buka Suara


Selain itu, Bhima menilai besaran kenaikan biaya layanan masih wajar dan tidak progresif serta tidak berbentuk persentase.

“Pengenaan biaya jasa aplikasi atau penanganan ini pun sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari harga barang hingga minat belanja masyarakat,” kata Bhima.

Walau demikian, dia berharap agar perusahaan yang menaikkan beban transaksi itu bisa memastikan bahwa penarikan biaya adalah untuk keperluan peningkatan pelayanan.

Selain itu, e-commerce yang menarik biaya jasa aplikasi baik kepada konsumen maupun penjual juga harus memastikan, transparansi besaran biaya yang akan mereka tarik dan juga akan digunakan untuk apa saja biaya tersebut nantinya.

Baca juga: Tangkal Modus Penipuan Online, Berikut Jurus 3C ala Shopee dan BI

Hal ini juga diamini oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah. Dia menjelaskan penerapan biaya tambahan saat bertransaksi melalui platform online dapat dilihat sebagai strategi dari tiap-tiap perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi demi mendorong profitabilitas dan kontinuitas bisnis perusahaan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan beberapa aspek seperti pengalaman konsumen, layanan terbaik, inovasi, serta fasilitas apa saja yang dapat ditawarkan platform kepada konsumennya.

“Penyesuaian ini seharusnya tidak mengurangi jumlah pengguna atau pun kepercayan mereka. Selain kegiatan belanja online telah menjadi kebiasaan masyarakat, platform-platform e-commerce seperti Tokopedia pun pasti sudah memiliki pelanggan setia yang mengedepankan kenyamanan dan experience belanja di platform pilihan mereka,” ungkap Piter.

Baca juga: Beli Barang di Tokopedia Kini Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com