Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Shopee dan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan, Standar Baru Industri "E-commerce"

Kompas.com - 04/05/2023, 16:03 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ada berbagai platform belanja online atau e-commerce yang menaikkan biaya layanan kepada penggunanya.

Shopee yang telah memungut biaya layanan dan biaya penanganan senilai masing-masing Rp 1.000 pada setiap transaksinya mulai awal bulan Mei 2023.

Kemudian disusul oleh Tokopedia yang menerapkan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dengan metode pembayaran virtual account per 2 Mei 2023.

Baca juga: Perbandingan Biaya Belanja di Tokopedia Vs Shopee, Mana Lebih Mahal?

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bhima Laga mengungkapkan, pengenaan biaya layanan, biaya jasa aplikasi hingga biaya top-up dompet digital di platform belanja online ternyata telah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce.

Dia menilai kenaikan biaya jasa tersebut sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal.

“Ini sudah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce. Asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya jasa ini hal yang sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal dan harus update, terlebih lagi untuk keamanan transaksi para penggunanya," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Keributan soal Pembeli Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi, Tokopedia Buka Suara


Selain itu, Bhima menilai besaran kenaikan biaya layanan masih wajar dan tidak progresif serta tidak berbentuk persentase.

“Pengenaan biaya jasa aplikasi atau penanganan ini pun sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari harga barang hingga minat belanja masyarakat,” kata Bhima.

Walau demikian, dia berharap agar perusahaan yang menaikkan beban transaksi itu bisa memastikan bahwa penarikan biaya adalah untuk keperluan peningkatan pelayanan.

Selain itu, e-commerce yang menarik biaya jasa aplikasi baik kepada konsumen maupun penjual juga harus memastikan, transparansi besaran biaya yang akan mereka tarik dan juga akan digunakan untuk apa saja biaya tersebut nantinya.

Baca juga: Tangkal Modus Penipuan Online, Berikut Jurus 3C ala Shopee dan BI

Hal ini juga diamini oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah. Dia menjelaskan penerapan biaya tambahan saat bertransaksi melalui platform online dapat dilihat sebagai strategi dari tiap-tiap perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi demi mendorong profitabilitas dan kontinuitas bisnis perusahaan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan beberapa aspek seperti pengalaman konsumen, layanan terbaik, inovasi, serta fasilitas apa saja yang dapat ditawarkan platform kepada konsumennya.

“Penyesuaian ini seharusnya tidak mengurangi jumlah pengguna atau pun kepercayan mereka. Selain kegiatan belanja online telah menjadi kebiasaan masyarakat, platform-platform e-commerce seperti Tokopedia pun pasti sudah memiliki pelanggan setia yang mengedepankan kenyamanan dan experience belanja di platform pilihan mereka,” ungkap Piter.

Baca juga: Beli Barang di Tokopedia Kini Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi, PGN Jalin Sinergi dengan EMCL, HCML, Petronas, dan PEP

Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi, PGN Jalin Sinergi dengan EMCL, HCML, Petronas, dan PEP

Whats New
Mentan Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Arab Saudi

Mentan Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Arab Saudi

Whats New
GAPPRI Ungkap Alasan Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

GAPPRI Ungkap Alasan Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

Rilis
Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Whats New
Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Whats New
Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Work Smart
Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Whats New
Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Whats New
Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Whats New
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Whats New
Bali Commitment, Saatnya 'Gaspol' Kejar Target Produksi Migas

Bali Commitment, Saatnya "Gaspol" Kejar Target Produksi Migas

Whats New
Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Whats New
Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Whats New
 United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com