Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Barang di Tokopedia Kini Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi

Kompas.com - 03/05/2023, 10:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Biaya jasa aplikasi Tokopedia naik, dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sampai dengan Rp 3.000 per sekali transaksi. Ketentuan tarif layanan ini berlaku mulai 2 Mei 2023.

Lebih rinci, biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dikenakan untuk pengguna yang membeli produk dengan harga di bawah Rp 1.000.000. Bagi pengguna yang melakukan transaksi pembelian Rp 1.000.000 ke atas, biaya jasa aplikasi Tokopedia yang berlaku adalah Rp 3.000.

Sebelum ketetapan tarif baru ini, biaya jasa aplikasi ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi pembelian.

"Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal Biaya Jasa Aplikasi dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk transaksi di bawah 1 juta rupiah, dan Rp 3.000 untuk transaksi di atas 1 juta rupiah," tulis akun Twitter resmi Tokopedia @TokopediaCare dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: 19 Istilah Populer Jual Beli Online: COD, PCB, Afgan, PLN, hingga DM

Selain biaya jasa aplikasi, Tokopedia juga mengenakan biaya layanan Rp 1.000 apabila pengguna membayar dengan metode virtual account dari rekening bank, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan pembeli adalah sebesar Rp 3.000 untuk sekali transaksi.

Apabila transaksi pembelian di atas Rp 1.000.000, maka sesuai dengan ketentuan terbaru, bakal dikenakan biaya Rp 4.000 per sekali transaksi. Ketentuan biaya jasa aplikasi Tokopedia naik ini disebut-sebut menjadi indikator era bakar duit startup marketplace mulai berakhir secara bertahap. 

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, biaya jasa aplikasi terbaru ini berlaku untuk transaksi pembelian produk fisik.

Dengan kata lain, ketentuan biaya jasa aplikasi Tokopedia naik ini tidak berlaku untuk pembelian dalam bentuk layanan jasa seperti TopAds, donasi, pulsa, emas digital, dan sebagainya.

"Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, fitur beriklan TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas atau donasi dan pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik," terang Ekhel.

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com