Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Admin Belanja di Tokopedia Vs Shopee, Mana Lebih Mahal?

Kompas.com - Diperbarui 04/05/2023, 23:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kabar kurang menggembirakan bagi Anda para penikmat belanja online. Per 2 Mei 2023, biaya jasa Aplikasi Tokopedia naik dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per sekali transaksi.

Sebagai informasi saja, bagi setiap pembeli yang akan menyelesaikan transaksi (check out) di Tokopedia, selama ini dikenai dua tarif, meliputi biaya jasa aplikasi dan biaya layanan

Pengenaan biaya jasa aplikasi Rp 2.000 berlaku untuk pengguna yang membeli produk dengan nominal transaksi di bawah Rp 1.000.000. Berikutnya bagi pengguna yang melakukan transaksi pembelian Rp 1.000.000 ke atas, biaya jasa aplikasi Tokopedia yakni Rp 3.000.

Sebagai contoh, apabila seseorang ingin membeli barang di Tokopedia dengan nominal transaksi Rp 200.000, maka pembeli diharuskan membayar tambahan biaya Rp 3.000 yang meliputi biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dan biaya layanan Rp 1.000.

Total biaya yang harus dikeluarkan pembeli sebesar Rp 3.000 tersebut belum termasuk biaya untuk ongkos pengiriman (ongkir) dan biaya asuransi ekspedisi.

Baca juga: Beli Barang di Tokopedia Kini Kena Biaya Rp 3.000 Per Transaksi

Kenaikan biaya jasa aplikasi juga dilakukan guna mendukung bisnis jangka panjang Tokopedia yang kini sudah bergabung dengan Gojek Indonesia dalam ekosistem GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk).

Tokopedia juga akan mengenakan biaya tambahan, yakni sebesar 2 persen dari total harga barang apabila metode pembayaran dilakukan dengan pembayaran di tempat alias COD. Yang mana pembeli memabayar barang yang dipesannya melalui kurir saat barang diantar ke alamat tujuan.

Secara rinci, berikut komponen biaya transaksi pembelian di Tokopedia:

  • Biaya layanan: Rp 1.000 (gratis apabila menggunakan GoPay)
  • Biaya jasa aplikasi: Rp 2.000 (transaksi di bawah Rp 1.000.000)
  • Biaya jasa aplikasi: Rp 3.000 (transaksi Rp 1.000.000 ke atas)
  • Biaya layanan COD: 2 persen dari total harga barang (apabila pembelian dilakukan melalui COD)

Bagaimana dengan Shopee?

Pesaing paling sengit Tokopedia dalam persaingan pemain markeplace papan atas di Tanah Air adalah Shopee Indonesia. Sama halnya dengan si hijau, si oren (sebutan untuk Shopee) juga mengenakan tarif bagi para pembeli yang berbelanja di aplikasinya.

Lalu siapa yang lebih mahal dalam pengenaan biaya antara Tokopedia dan Shopee?

Jika pembeli di Tokopedia dikenai dua biaya wajib, yakni biaya jasa aplikasi dan biaya layanan, di Shopee juga memberlakukan dua biaya, mereka menyebutnya dengan biaya penangan dan biaya layanan.

Untuk penjelasan masing-masing biaya dalam transaksi pembelian di Shopee adalah sebagai berikut:

1. Biaya layanan

Dikutip dari halaman tanya jawab di laman resminya, biaya layanan adalah biaya untuk pengembangan teknologi pada Shopee. Di mana biaya tersebut dikenakan untuk pembeli setiap kali bertransaksi.

Besarannya adalah sebesar Rp 1.000 per sekali transaksi. Biaya ini dikenakan setelah pengguna melakukan 4 kali transaksi sejak membuka akun Shopee untuk pertama kalinya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com