Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Pakar Bisnis: Model Bisnis Vendor Lock In di Industri Air Minum dalam Kemasan Rugikan Konsumen

Kompas.com - 25/05/2023, 17:45 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Industri air minum dalam kemasan (AMDK) dengan galon guna ulang dinilai merugikan konsumen. Pasalnya, sebagian besar dari pelaku industri AMDK menerapkan konsep bisnis vendor lock in.

Dalam diskusi terbatas dengan FMCG Insights pada Maret 2023, pakar bisnis dan persaingan usaha dari Universitas Indonesia (UI) Tjahjanto Budisatrio menilai, praktik nonrefundable (nontukar kembali) dalam bisnis AMDK galon bekas umum dilakukan di Indonesia.

“Transaksi senilai Rp 30.000-Rp 40.000 ketika konsumen membeli galon AMDK guna ulang pertama kali tidak bisa ditarik kembali. Galon tersebut juga tidak bisa ditukar dengan merek lain,” jelas Budisatrio dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Saat mengisi ulang AMDK dengan galon baru bermerek sama, lanjut dia, konsumen harus merogoh kocek sekitar Rp 19.000-Rp 20.000.

Baca juga: Ini Alasan Ahli Ingin Air Minum Dalam Kemasan Diberi Label BPA

Budisatrio melanjutkan, model penjualan tersebut menciptakan barrier to entry bagi kompetitor masuk ke pasar. Sebab, konsumen terpaksa membeli merek sama demi menghindari pembelian galon baru yang memakan biaya (switching cost).

Barrier to entry merupakan salah satu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucap Budisatrio.

Budisatrio mengatakan, praktik yang melibatkan perusahaan AMDK itu bukan merupakan hal baru di Indonesia.

Pada 2019, misalnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 13,8 miliar kepada salah satu perusahaan AMDK (Terlapor I) karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha.

MA juga memutuskan bahwa distributor produk AMDK itu (Terlapor II), yakni PT BAP, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kasus ini pun berlanjut ke sidang KPPU.

Baca juga: Produsen AMDK Lokal Dorong Penjualan Galon Kemasan Bebas BPA

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan, tindakan anti-persaingan itu terjadi pada 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II yang meliputi Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawa Girang, Cibubur, dan Cimanggis.

Adapun bentuk tindakan anti-persaingan yang terjadi adalah degradasi kepada subdistributor karena menjual produk merek lain yang dianggap sebagai kompetitor.

Perusahaan AMDK tersebut sempat mengajukan banding dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, pada tingkat kasasi, MA justru menguatkan putusan KPPU.

Budisatrio menilai, industri AMDK seharusnya bisa menghindari praktik tersebut dengan menerapkan model bisnis alternatif seperti yang telah diadopsi Australia dan Amerika Serikat (AS).

Di kedua negara tersebut, pelaku industri AMDK umumnya menggunakan galon sekali pakai yang dapat dihancurkan atau menerapkan sistem pengembalian deposit pembelian galon pertama.

Selain itu, mereka juga menggunakan galon guna ulang yang dapat diisi dengan air dari produsen mana pun (model tukar-kembali universal) tanpa biaya tambahan.

“Salah satu sistem tersebut bisa diterapkan di Indonesia sebagai model bisnis alternatif dari model penjualan nonrefundable yang dominan terjadi,” imbuh Budisatrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com